Racing Drag News. Uang muka atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor mobil dan motor bisa 0 persen. Hal ini nantinya merupakan peraturan yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Zulmi mengatakan peraturan baru OJK menjadi sebuah pedoman bagi bank atau perusahaan pembiayaan.
“Aturan sebagai guidance bagi bank bahwa untuk kredit tertentu dimungkinkan tanpa DP, namun pertimbangan itu mesti tetap memperhatikan risiko,” kata Zulmi, Rabu (22/8/2018).
Baca Juga :
- Yamaha R25 2019 Facelift 3 Pilihan warna Terbaru
- Yamaha Star Venture Motor Touring Gagah
- New Yamaha XMax 125 Eropa dan
- Vespa Primavera Edisi 50 Tahun Resmi Meluncur
Zulmi juga menyebutkan jika risikonya tinggi, maka bank bisa saja minta ada DP atau nilai agunan yang cukup.
Peraturan ini lanjut Zulmi, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Misalnya, suatu perusahaan harus sehat, batas NPF tidak terlampaui, dan tetap mempertimbangkan faktor risiko kredit.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan
“Ini tidak diwajibkan tapi sebagai pedoman bagi perusahaan,” lanjut Zulmi.
EmoticonEmoticon