STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Jadi Bodong

Apabila kita lupa atau tidak sempat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Hati-hati sebab jika STNK telah habis masa berlakunya selama dua tahun, maka STNK dan nomor kendaraan kita bakal hangus

stnk-motor-Racing-Drag

1. Legalitas Kendaraan Bisa dihapus jika STNK Mati Selama 2 Tahun
Dasar hukum pencabutan STNK setelah mati selama dua tahun terdapat pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pasal 110 ayat (1) huruf b peraturan tersebut menyebutkan kendaraan bermotor (Ranmor) yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Ayat (3) pada pasal tersebut menjelaskan jika penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Baca Juga :
- Suzuki GSX-R150 Ingin Pasang ABS Seperti Honda CBR150
- 2019 MV Agusta F4 Claudio Special Edition
- Honda CBR250RR Warna Tricolor RWB dan
- New Yamaha Fino 125 2019 ada Warna Baru

Ketentuan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi kalau masa berlaku STNK kita sudah mati selama dua tahun, maka STNK tersebut akan hangus. Kalau nomor kendaraan sudah terlanjur dihapus, maka kita harus melakukan proses registrasi dari awal lagi

Proses ini akan sangat merepotkan.  Jadi sebaiknya sebelum masa berlaku STNK kita habis, sebaiknya segera diperpanjang.

2. Masa berlaku STNK 5 tahun
Yang dimaksud masa berlaku STNK adalah masa berlaku yang 5 tahun, bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang pajaknya harus kita setor setiap tahun.

Masa berlaku STNK tertulis jelas di bagian bawah STNK. Segera dicek, jangan sampai STNK sudah mati dua tahun tapi kita tidak menyadarinya.

3. Tidak serta merta STNK yang mati 2 tahun akan dihapus
Meskipun dasar penghapusan STNK yang telah mati selama dua tahun telah tertuang jelas dalam undang-undang, namun STNK yang telah mati tersebut tidak serta merta akan dihapus.

Kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke alamat yang tertera dalam STNK. Pemberitahuan akan dilakukan tiga kali. Jika setelah itu tidak ada respon dari pemilik kendaraan, barulah STNK akan dicabut.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon